Terbaru! Cara Dapat Bansos PKH:Balita dan Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta Cuma Dengan Siapkan Syarat Ini

17 Februari 2021, 02:55 WIB
Kemensos salurkan PKH 2021 sebesar Rp 212 M di Banten /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Berikut lengkap syarat, cara daftar dan cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH akan didistribusikan dalam empat tahap selama tahun 2021 ini yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun bansos ini diklasifikasikan menjadi total 7 kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil, Balita, Lansia, Anak Sekolah SD hingga SMA, dan Disabilitas Berat.

Ketujuh katogori tersebut akan diberikan besaran nominal yang berbeda sesuai dengan kriteri yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang memenuhi syarat pendaftaran akan mendapatkan dana bantuan sesuai golongannya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun Habib Husein Ja'far Berduka Cita, Cendekiawan Muslim Jalaludin Rakhmat Wafat

Berikut rincian besaran dana bantuan yang diterima setiap kategori yaitu:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  2. Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
  3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
  6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  7. Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos PKH 2021 perlu mengetahui cara daftar dan syarat lengkap untuk dapat Bansos ini.

Cukup dengan menyiapkan beberapa berkas dan melengkapi persyaratan berikut: 

Baca Juga: Tertusuk dari Dua Arah! Papa Surya Marah Besar pada Elsa, Nino Pergoki Percakapan Elsa dan Mateo? Ikatan Cinta

  • Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  • Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  • Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  • Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  • File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  • Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  • File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, data penerima Bansos PKH dapat dicek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Sedangkan untuk melakukan cek secara online apakah menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  3. Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  4. Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  5. Klik kode verifikasi 
  6. klik CARI

Apabila lolos dinyatakan menjadi penerima, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut. 

Sebaliknya, apabila data anda tidak muncul berarti anda belum memiliki kesempatan untuk menerima bansos PKH 2021.

Bansos PKH akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat melalui Bank Himabara usulan Kemensos, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.***

 

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler