Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Segini Harga Mobil Terbaru! Bisa Terpangkas Separuhnya

11 Februari 2021, 17:51 WIB
Penjualan model Xpander, termasuk Xpander Cross, memberikan kontribusi besar kendaraan penumpang Mitsubishi secara keseluruhan. /MMKSI

BERITA DIY - Kemenko Perekonomian bakal menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada mobil mulai bulan depan. Hal itu merupakan usulan Kemenperin. 

Adapun rencana penghapusan PPnBM itu merupakan ikhtiar Pemerintah agar industri otomotif bisa segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

 Baca Juga: Viral Aisha Weddings Kirim Pamflet Poligami ke Rumah-rumah, Tak Cuma Promosikan Menikah Dini

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, Pemerintah meyakini dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: No Tipu-tipu! BLT PKH Anak Sekolah Rp 2 Juta per Siswa SD hingga SMA Cair di Februari 2021, Ini Cara Dapatnya 

Lantas, berapa harga mobil usai PPnBM dibebaskan?

Seperti diketahui, PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013 

Berdasarkan keterangan Gaikindo, untuk mobil di bawah 1.500 cc bakal terbebas PPnBM sebesar 10 persen. Jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.

 Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair ke 2,8 Juta KK di 2021, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos! Bisa Dapat Rp 10,8 Juta

Senada, harga Mitsubishi Xpander yang kini dibanderol dengan harga dasar pengenaan pajak Rp 210 juta, maka bakal terbebas PPnBM sekitar Rp 21 juta.

Besaran PPnBM ini bakal mengikuti tingkat kemewahan mobil. Jika semakin mewah, maka harga mobil bisa terbebas pajak hingga 125 persen. Artinya jika mobil bisa terbebas pajak hingga 125 persen, maka masyarakat bisa beli mobil Cuma setengah harga.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler