Dear Pemegang Kartu KIS, Yuk Lakukan Ini Agar Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Cair

26 Januari 2021, 21:01 WIB
Pengguna Kartu KIS, Dapatkan Bansos dari Kemensos dengan Segera Login di Sini /Shammil Fachrial Suryapraja/

BERITA DIY – Kabar baik bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS)! Sebab pemegang KIS dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

Seperti diketahui, BST merupakan program Kemensos untuk membantu masyarakat miskin bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam program ini, pemegang KIS mendapatkan Bansos Tunai sebesar Rp 300 ribu per KK dari Pemerintah.

Baca Juga: Ternyata BLT Subsidi Gaji Januari 2021 Sudah Ditransfer! Siapkan KTP-mu, Cek ke Link BSU Ini

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar di Link BLT BRI! BPUM Cair ke 12 Juta UMKM di 2021

Namun yang perlu diketahui, pemegang KIS yang mendapat BST ialah yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KIS sendiri merupakan transformasi BPJS Kesehatan di pemerintahan Presiden Jokowi. BPJS Kesehatan sendiri disebut dengan KIS saat ini.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Untuk mengecek dapat BST atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan di situs dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan ID KIS atau NIK KTP, masyarakat bisa langsung tahu dapat BST Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Apabila nama peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 per bulan.

Bantuan diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Apabila data diri anda terdaftar, anda berhak menerima bansos tunai dari Pemerintah.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler