Tugas dari ketua KPPS Pemilu adalah sebagai berikut :
- Memanggil masing-masing pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan.
- Menandatangani surat suara
- Memberikan kepada pemilih 5 jenis surat suara kepada pemilih
- Jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos, ketua KPPS berhak untuk memberikan surat suara pengganti paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Tugas anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 ini memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang nantinya akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS 3
Kewajiban atau tugas anggota KPPS 3 ini adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 memiliki tugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang nantinya akan diumumkan oleh ketua KPPS. Nantinya, anggota KPPS 4 ini menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas anggota KPPS 5