22 Nakes yang Gugur Akibat Covid-19 Akan Diberikan Bintang Jasa oleh Pemerintah

- 9 Agustus 2020, 11:43 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat konferensi pers virtual, Sabtu 8 Agustus 2020.
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat konferensi pers virtual, Sabtu 8 Agustus 2020. /Instagram/@polhukamri

BERITA DIY – Sebanyak 22 tenaga kesehatan yang gugur di tengah pengabdiannya menangani pasien Covid-19 akan diberi tanda bintang jasa oleh Pemerintah Indoneisa. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamaan, Mahfud MD.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu 9 Agustus 2020, Mahfud mengatakan akan mencatat sejumlah dokter yang gugur akibat Covid-19. Penghargaan bintang jasa ini juga akan dibarengi dengan pemberian santunan sebesar Rp 300 juta.

“Kita mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena Covid-19 dan meninggal,” ucap Mahfud melalui konferensi pers virtual, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: BLACKPINK 'How You Like That' Pecahkan Rekor MV Terbanyak Ditonton dalam Satu Bulan

Pemberian bintang jasa dan santunan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah yang secara intensif memperhatikan kondisi para tenaga kesehatan yang kini tengah menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19.

Terdapat 22 orang tenaga kesehatan yang akan mendapatkan bintang jasa tahap pertama yang akan diserahkan pada 13 Agustus mendatang. Mahfud juga menambahkan bahwa dari 22 tenaga kesehatan tersebut, 9 orang di antaranya mendapatkan Bintang Jasa Pratama dan 13 orang yang lain mendapat Bintang Jasa Nararya.

“Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolik kepada yang gugur,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga HP Realme dan Spesifikasinya Terbaru Agustus 2020

Untuk selanjutnya, Pemerintah juga akan terus melakukan pendataan terhadap tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19 melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Hingga saat ini, sebanyak 74 dokter meninggal akibat Covid-19. ***

Editor: F Akbar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x