BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke 4,8 Juta Pekerja Minggu Ini, Cek Dapat atau Tidak di Link Ini

- 15 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 telah cair ke 4,8 juta pekerja pada pekan ini.

Adapun anggaran yang digelontorkan untuk pencairan tahap II BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan.

Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu per KK Diperpanjang 2021, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Link Ini 

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11 Agar Insentif Rp 3,55 Juta Cair, Tak Ikut Hangus

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM ONLINE di 15 Daerah dan Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah