Login Prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja, Bukan Prakerja.vip

- 11 Oktober 2020, 15:00 WIB
Tangkap layar Instagram @prakerja.go.id
Tangkap layar Instagram @prakerja.go.id /Instagram/@prakerja.go.id

"Masih menunggu arahan," ucapnya saat dihubungi Berita DIY, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Tertipu karena Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.vip? Ini Saran Menaker

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Kartu Prakerja di prakerja.go.id Kini Bisa Dicairkan dengan Dana, Ini Caranya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Selain Kartu Prakerja, Ada 6 BLT Bansos yang Cair di Oktober 2020! Insentif hingga Rp 2,4 Juta

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Insentif Daftar Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta? Diberlakukan saat Gelombang 11?

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah