Syarat Dapat PKH 2024 :
1. Memiliki KTP
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
4. Bukan golongan ASN
5. Mempunyai SKTM (Surat Keterangn Tidak Mampu)
6. Lansia atau penyandang disabilitas
Nah UMKM dengan kriteria di atas bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2024 dengan kategori Rp 2,4 juta melalui aplikasi Cek Bansos.
Lebih lanjut untuk cek penerima PKH 2024 bisa pakai NIK KTP lalu akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id atau bisa ikuti tahapan di bawah ini.
Baca Juga: Berkah Ramadan! UMKM Bisa Terima Rp600 Ribu Jika Terdaftar di Link Bukan BPUM 2024 eform.bri.co.id