Adapun pelaku UMKM bisa masuk dalam daftar 18,8 juta orang penerima BPNT 2024 jika memenuhi kriteria seperti:
1. Warga negara Indonesia (WNI) pemilik NIK KTP.
2. Termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan miskin.
3. Bukan PNS atau PPPK.
4. Bukan anggota TNI atau Polri.
5. Terdata dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Bantuan 2024 Rp 3 Juta Cair ke UMKM Pemilik KTP yang Terdaftar di SINI Bukan Link BPUM Eform BRI BNI
Bagi UMKM yang memenuhi kriteria bisa cek pakai KTP daftar penerima BPNT Rp 2,4 juta tahun 2024 online di link cekbansos.kemensos.go.id. Begini caranya:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau laptop.