Selain itu, penerima bantuan tentunya wajib memiliki NIK KTP. Namun tak hanya itu, Pemerintah menetapkan penerima bansos PKH adalah lima kategori ini yaitu ibu hamil, balita, siswa sekolah (SD, SMP, dan SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Nantinya, setiap kategori akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda. Ibu hamil akan mendapatkan Rp750.000 per tahap, sama dengan yang diterima oleh balita/anak usia dini.
Kemudian untuk siswa sekolah dibagi lagi menjadi tiga kategori yakni SD, SMP, dan SMA. Siswa SD akan mendapatkan Rp225.000 per tahap, siswa SMP mendapat Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA mendapatkan uang sebesar Rp500.000 per tahap.
Kategori selanjutnya penyandang disabilitas dan lansia akan mendapatkan Rp600.000 ribu per tahap.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan dalam empat tahap, sebagai contoh, kategori ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dalam satu tahun kalender.
Saat ini, penyaluran bansos PKH tahap II bulan Mei-Juni tengah berlangsung di beberapa daerah.