Syarat KUR Mandiri Pinjaman Tanpa Jaminan, Ini Daftar UMKM Prioritas dan Tabel Angsuran Rp50 Juta - 100 Juta

- 26 April 2023, 16:00 WIB
Syarat KUR Mandiri pinjaman tanpa jaminan tambahan, berikut daftar UMKM prioritas serta tabel angsuran plafon Rp50 juta dan Rp100 juta.
Syarat KUR Mandiri pinjaman tanpa jaminan tambahan, berikut daftar UMKM prioritas serta tabel angsuran plafon Rp50 juta dan Rp100 juta. / Tangkap layar bankmandiri.co.id

Namun untuk pengajuan lebih dari satu kali tersebut, akan mendapatkan suku bunga yang berbeda dan tidak lagi tetap di 6 persen per tahun sesuai penjelasan pada bankmandiri.co.id.

Suku bunga pada pengajuan pinjaman kembali KUR Mandiri 2023 menjadi 7 persen pada pengajuan kedua, 8 persen pada pengajuan ketiga, dan 9 persen pada pengajuan keempat.

Baca Juga: KUR Mandiri Rp 50 Juta Cair Tanpa Jaminan, Ini Daftar UMKM Prioritas Pinjaman, Cek Tabel Angsuran di Sini

Sedangkan UMKM yang menjadi prioritas penerima KUR Mandiri 2023 antara lain:

  • UMKM sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
  • UMKM sektor kelautan dan perikanan
  • UMKM sektor industri pengolahan
  • UMKM sektor konstruksi
  • UMKM sektor pertambangan garam rakyat
  • UMKM sektor pariwisata
  • UMKM sektor jasa produksi
  • UMKM sektor produksi lainnya

UMKM ini bisa mendapatkan pinjaman tanpa jaminan tambahan dengan syarat program KUR yang diajukan yaitu KUR Mikro dan plafon kurang dari Rp100 juta.

Untuk pengajuan pinjaman tanpa jaminan tambahan tersebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain:

  • NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah atau Cerai
  • NPWP jika pinjaman lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp 100 Juta Pinjaman Tanpa Jaminan, Ini Syarat Dokumen dan Bunga Terbaru

Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp 50 Juta dan Rp 100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan Cicilan Ringan Bunga Rendah

Berikut tabel angsuran pada KUR Mandiri untuk pengajuan pertama dengan plafon Rp50 juta dan Rp100 juta tanpa jaminan tambahan:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x