Jika sama seperti tahun sebelumnya, maka syarat penerima BLT UMKM atau BPUM ini adalah sebagai berikut.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki SKU atau NIB
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan penerima BT PKLWN
- Bukan penerima bansos lain
- Bukan anggota Polri dan TNI
- Bukan Aparatur Sipil Negara