BERITA DIY - Cek daftar penerima PKH tahap 3 hari ini, Rabu 3 Agustus 2022. Jika mendapat uang Rp 3 juta, penerima dilarang menggunakannya untuk hal-hal selain primer atau penting.
Pencairan PKH tahap 3 terus dilakukan pemerintah dari Juli, Agustus hingga September 2022 mendatang.
Oleh karena itu, Anda bisa cek daftar penerima bansos PKH tahap 3 melalui link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Sejumlah penerima PKH dibagi menjadi beberapa kategori yang bisa mendapat besaran bansos senilai Rp 900.000 - Rp 3.000.000.
Uang yang cair dari bansos PKH dilarang digunakan untuk membeli hal yang bukan primer.
Presiden RI Joko Widodo atau dikenal sebagai Jokowi pernah menyatakan jika uang bansos PKH hanya untuk keperluan sekolah dan makan sehari-hari.
"Uang PKH boleh untuk membayar sekolah, beli buku, beli tas sekolah serta beli sepatu sekolah. Pun, bisa digunakan untuk membeli lauk pauk seperti daging, sayur maupun buah. Itu sudah jadi gizi baik bagi anak-anak kita. Tidak boleh untuk beli pulsa, hati-hati," ucap Jokowi di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi pada Januari 2020 lalu.
PKH juga boleh untuk modal usaha. Jika kurang, Jokowi menyarankan untuk mengambil pinjaman lewat program pemerintah yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kalau untuk urusan modal Rp 1-3 juta bisa ngambil UMi atau Mekkar. Tapi kalau sudah menginjak Rp 20-25 juta bisa KUR, sehingga kita bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga," ungkapnya.
Bansos PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yang merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan dan nutrisi keluarga tidak mampu.
Ada sejumlah daftar penerima PKH yang bisa mendapat uang kesejahteraan, antara lain:
1. Ibu Hamil menerima uang bansos sebesar Rp 3.000.000 per tahun
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima uang bansos sebesar Rp 3.000.000 per tahun
3. Anak SD/Sederajat menerima uang bansos untuk pendidikan sebesar Rp 900.000 per tahun
4. Anak SMP/Sederajat menerima uang bansos pendidikan sebesar Rp 1.500.000 per tahun
5. Anak SMA/Sederajat menerima uang bansos pendidikan sebesar Rp 2.000.000 per tahun
6. Penyandang Disabilitas berat menerima uang bansos sebesar Rp 2.400.000 per tahun
7. Lanjut Usia menerima uang bansos sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Dalam Permensos No. 1/2018, hak penerima PKH yakni antara lain:
- Mendapatkan bansos PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
- Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Jadwal Cair PKH Tahap 3, Cek Nama di Sini Cuma 7 Golongan Ini yang Bisa Jadi Penerima Bansos
Cara cek daftar penerima PKH tahap 3 bulan Agustus 2022:
1. Buka situs link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda;
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) atau CAPTCHA yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode tidak jelas, bisa klik ulangi untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, klik tombol 'Cari Data' agar saat data penerima BPNT dan PKH yang masih cair Agustus 2022 ditampilkan.
Jika Anda masuk daftar penerima, nantinya akan ada data DTKS PKH dengan mencantumkan nama, wilayah dan kapan tanggal pencairan bansos PKH.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Siap Cair pada Agustus 2022 ke 10 Juta Penerima, Segera Cek Nama Bisa Lewat Link Ini
Demikian info PKH tahap 3 kapan cair di bulan Agustus 2022, besaran nilai uang kesejahteraan dan boleh digunakan untuk apa.***