Termin 2: 12,26 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp13,2 trliun.
Karyawan yang belum pernah dapat bantuan ini juga sebaiknya bersabar karena proses pencairan masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2020 ini.
Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 27 Desember 2020, Premier League: West Ham United VS Brighton & Hove Albion
Karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.
Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Ramalan ZODIAK Hari ini 27 Desember 2020: Karir CANCER Meningkat, SCORPIO Bertemu Orang Baru
Sebagai informasi, berikut syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:
1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
Editor: Iman Fakhrudin