2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sedangkan syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Farrel dan Gisele Break, Sinopsis Seputih Cinta Semerah Dusta Hari Ini 19 Desember 2020
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.