Gampang Banget! Begini Cara Mengatasi Akun DANA Terblokir Karena Salah PIN 3 Kali

7 Februari 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi. Cara mengatasi akun DANA yang terblokir karena salah PIN sebanyak 3 kali. /Instagram.com/@dana.id/

BERITA DIY - Ketahui cara mengatasi akun DANA yang terblokir karena salah PIN sebanyak 3 kali, ikuti langkah mudah berikut ini.

Pengguna e-wallet DANA di Indonesia cukuplah banyak. Hal ini dikarenakan melalui e-wallet DANA masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah.

Mulai dari mengirim uang, meminta uang, isi saldo secara digital, bayar dengan QRIS hingga simpan kartu bank. Tak heran jika banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi DANA ini.

Hal ini membuat banyak pula pengguna yang mengalami beberapa kendala seperti akun terblokir karena salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali.

Baca Juga: HANYA DI SINI! Link Dana Kaget 100 Ribu Bisa Didapat, Saldo Dana Gratis Langsung Cair Tanpa Syarat Premium

Pertanyaan dari pengguna e-wallet DANA tentang bagaimana cara mengatasi akun DANA yang terblokir pun banyak dicari masyarakat saat ini.

Dilansir dari laman dana.id, cara mengatasi akun DANA yang terblokir karena salah memasukkan kata sandi atau PIN sebanyak 3 kali berturut-turut ternyata gampang banget.

Pengguna DANA tidak perlu melakukan apapun dan cukup menunggu karena nantinya setelah 15 menit akun akan kembali aktif secara otomatis.

Setelah akun kembali aktif, pengguna DANA baik premium maupun non premium bisa mengakses layanan Lupa PIN dan Ganti PIN dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Ambil Saldo DANA Gratis dari Pemerintah 2024 Pakai KTP dan KK Sekali Cair Rp 700.000 Ini Cara Daftarnya

Cara Ganti PIN DANA

- Buka aplikasi DANA, klik Lupa PIN di halaman Login
- Masukkan 4 digit kode yang dikirimkan ke nomor terdaftar
- Masukkan NIK atau jawab 3 pertanyaan Keamanan
- Jika jawaban benar, masukkan PIN baru
- Jika jawaban salah hubuungi Customer Service DANA
- Apabila Pertanyaan Keamanan belum aktif, langsung masukkan PIN baru
- Selamat, PIN DANA berhasil diubah
- Cobalah untuk login ke akun yang dimiliki

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu dari Pemerintah 2024 Sekali Cair Bermodal NIK KTP dan KK, Ikuti Caranya di Sini

Namun jika akun DANA Anda dibekukan, Anda bisa mengirim keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA) di halaman Saya pada menu Pusat Resolusi di aplikasi DANA.

Setelah akun DANA sudah kembali dapat digunakan atau tidak terblokir, pengguna bisa memanfaatkan berbagai fitur di DANA seperti Minta Uang hingga bayar dengan QRIS.

Pastikan pula Anda mengingat PIN akun DANA agar akun Anda tidak terblokir lagi karena salah PIN.

Demikian informasi cara mengatasi akun DANA yang terblokir karena salah PIN sebanyak 3 kali.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler