Besaran BLT Dana Desa 2023, Berapa Kali Cair? Ini Kriteria Penerima Bansos dari Peraturan Menteri BLT DD

9 Juli 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi. Info besaran BLT Dana Desa 2023, berap kali cair. Cek kriteria penerima bansos berdasarkan peraturan menteri BLT DD. /Pixabay/belajatiraihanfahrizi

BERITA DIY - Berikut info besaran BLT Dana Desa 2023, berap kali cair. Cek kriteria penerima bansos berdasarkan peraturan menteri BLT DD.

BLT Dana Desa 2023 telah cair sejak bulan Februari 2023 ini. Merupakan bantuan dari anggaran Dana Desa yang prosesnya diserahkan oleh pemerintah kelurahan/desa, dibantu kecamatan dan aparat kota/kabupaten.

Meski demikian, Menteri Keuangan telah mengatur agar BLT Dana Desa 2023 disalurkan secara efisien, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.

Penyaluran BLT Dana Desa 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Baca Juga: BLT PKH Tahap 3 Cair Tanggal Juli 2023 Ini, Arti Status Pengurus PKH di Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id

Di dalamnya, bantuan diambil dari Dana Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Sementara, tiap desa setidaknya menyumbang satu penerima BLT DD.

Kategori penerima manfaat (PM) BPT DD didasarkan pada kategori keluarga miskin yang tidak atau belum menerima bansos PKH 2023.

Ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Yang isinya: calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jika keluarga miskin terdata desil 1 sudah mendapatkan bantuan PKH atau BPNT, maka BLT Dana Desa 2023 dialihkan ke keluarga miskin desil 2-4.

Baca Juga: Cek Bansos Juli 2023: PKH, BLT BPNT, PIP Kemdikbud, KLJ Lansia DKI Jakarta Bantuan Cekbansos.kemensos.go.id

BLT Dana Desa cair berapa kali dalam setahun?

Jika sesuai Peraturan Menkeu, BLT Dana Desa 2023 cair tiap bulan dengan nominal Rp300 ribu per penerima.

Namun, realisasinya di lapangan, pencairan BLT Dana Desa 2023 kini per tiga bulan sekali dengan besaran Rp900 ribu rapelan. Yakni dengan rincian:

- BLT Dana Desa 2023 Triwulan I: Januari, Februari, Maret.

- BLT Dana Desa 2023 Triwulan II: April, Mei, Juni.

- BLT Dana Desa 2023 Triwulan III:Juli, Agustus, September.

- BLT Dana Desa 2023 Triwulan IV: Oktober, November, Desember.

Alhasil, BLT Dana Desa dalam setahun cair 4 kali untuk satu penerima. Dengan total nominal Rp3,6 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Tanda BLT Dana Desa Cair Juli 2023, Cek Bansos Lansia non PKH Dapat Uang Rp300 Ribu Tunai

Kriteria dan syarat penerima BLT Dana Desa 2023

Sejumlah kriteria dan syarat penerima BLT Dana Desa 2023 sudah ditetapkan di dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, yakni antara lain:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli-Agustus Tanggal Berapa, Ini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Bansos 600 Ribu

Demikian info besaran BLT Dana Desa 2023, berap kali cair. Cek kriteria penerima berdasarkan peraturan menteri BLT DD.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler