Alhamdulillah, Dana BOS Kemenag Tahap II untuk 2.553 Pesantren Segera Cair, Siapkan Ini untuk Syarat Pencairan

15 November 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi - Dana BOS Kemenag tahap II untuk 2.553 Pesantren segera cair, siapkan dokumen ini untuk syarat proses pencairan di rekening bank. /PEXELS/Pok Rie

BERITA DIY - Simak informasi dana BOS Kemenag tahap II untuk 2.553 Pesantren segera cair, siapkan dokumen ini untuk syarat proses pencairan di rekening bank.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana BOS tahap II untuk satuan pendidikan Pesantren akan segara cair dan saat ini dana bantuan tersebut telah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Total dana BOS Kemenag yang akan dicairkan adalah Rp 69.376.900.000 kepada 2.553 Pesantren.

“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” Kata Direktur PD Pontren Waryono dikutip dari laman Kemenag.go.id, Selasa, 15 November 2022

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Rp1,166 Triliun untuk 48.660 Madrasah, Cek Rekening Bank Penyalur Sekarang

Adapun dana BOS Kemenang tahap II untuk 2.553 Pesantren akan dialokasinya dengan rincian sebagai berikut:

- Rp3.738.600.000 untuk 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).

- Rp22.547.800.000 untuk 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).

- Rp43.090.500.000 untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana BOS Tahun 2022 Dari Kemenag, Begini Cara Pencairannya

Selanjutnya Kemenag meminta kepada pihak bank penyalur agar segara lakukan proses penyaluran ke rekening Pesantren penerima dana BOS tahap II tersebut.

Setelah dana BOS Kemenag tahap II sudah tersalur ke rekening Pesantren, untuk proses pencairan pihak Pesantren dapat menyiapkan dokumen berupa bukti unggahan (upload) persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Adapun Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat teralokasikan kepada 106.758 santri, terdiri atas 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

Selain dana BOS Pesantren tahap II, Kemenag juga sudah melakukan proses pencairan BOS untuk Madrasah sejak awal bulan November 2022.

Baca Juga: Dana BOS 2021: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Besaran Dana yang Diterima

Bantuan tersebut merupakan dana BOS Madrasah yang sebelumnya proses pencairannya tertunda karena authomatic adjusment (AA).

Berikut rincian alokasi dana BOS Kemanag tahap II untuk Madrasah yang telah cair:

- Rp 540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI),

- Rp 424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs),

- Rp 201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Demikian informasi dana BOS Kemenag tahap II untuk 2.553 Pesantren segera cair, siapkan dokumen ini untuk syarat proses pencairan di rekening bank.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler