BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima BSU 2024 dengan NIK KTP login Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2024 kapan cair, BSU 2024 apakah ada, dan daftar BSU 2024 online.
Di tengah perubahan ekonomi yang signifikan di tahun 2022, terutama dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), para pekerja di Indonesia menghadapi tantangan berat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merespons dengan mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan finansial langsung.
Program ini, pada tahun tersebut, menawarkan bantuan sebesar Rp 600 ribu yang hanya cair sekali, berbeda dengan penyaluran bantuan di tahun-tahun sebelumnya.
Bantuan ini bervariasi setiap tahun, mencerminkan kebutuhan dan kondisi ekonomi yang berubah-ubah.
Pada tahun 2021, bantuan BSU adalah sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 pertama kali melanda, jumlah bantuan naik menjadi Rp 2,4 juta.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan dukungan keuangan sesuai dengan kondisi terkini dan membantu pekerja mengatasi beban ekonomi.
BSU di tahun 2020 dan 2021 dijalankan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan dampak ekonomi pandemi terhadap pekerja.
Namun, dengan pandemi yang berangsur mereda di tahun 2022 dan munculnya tantangan baru akibat kenaikan harga BBM, BSU kembali diarahkan untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah.
Penerima BSU ditentukan melalui kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan kriteria memiliki gaji dasar sesuai ketetapan Kemnaker dan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, di tahun 2023, program BSU tidak lagi disalurkan.
Dalam menghadapi tahun 2024, pekerja dihadapkan pada ketidakpastian mengenai kelanjutan BSU.
Namun, kabar baik datang dengan pengumuman bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilanjutkan.
PKH, di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan menargetkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk memanfaatkan bantuan PKH, pekerja harus memenuhi syarat Kemensos dan mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah rincian bantuan yang disediakan oleh PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,-
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000,-
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000,-
- Lanjut Usia: Rp 2.400.000,-
Langkah-langkah pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos termasuk mengunduh aplikasi, mendaftar menggunakan data diri seperti KTP dan KK, serta mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi pekerja Indonesia, khususnya mengingat tidak adanya BSU dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024.***