2. Pihak sekolah akan mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Data penerima PIP Kemdikbud bisa cek di link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagai catatan, siswa tidak punya KIP maka harus memiliki KKS, lalu mengajukannya kepada satuan pendidikan.
Sedangkan siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Selanjutnya, baru ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data. Cek penerima PIP bisa pakai NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi siswa SD, SMP hingga SMA pemilik NIK dan NISN ini segera daftar PIP 2024, uang BLT hingga Rp 1 juta akan cair ke rekening BRI hingga BNI.***