Adapun, besaran gaji pendamping PKH kabarnya akan sama di seluruh wilayah Indonesia yaitu Rp3 juta.
Untuk sebagian daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rendah, gaji pendamping PKH terbilang tinggi.
Persyaratan untuk Pendamping Sosial PKH
- Calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
- Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.
- Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
- Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Pendidikan minimal D3 atau S1 dalam bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, dengan pengalaman atau pelatihan di bidang pendampingan sosial atau pemberdayaan masyarakat diutamakan.
- Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran, minimal MS Office.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
- Tidak memiliki kedudukan, anggota, atau afiliasi dengan Partai Politik.
- Tidak sedang dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata.
- Calon harus bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
- Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi dan ditempatkan di kecamatan sesuai domisili.
Berikut berkas lamaran atau dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Pendamping PKH 2023:
1. Fotocopy KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotocopy Ijazah terlegalisir
4. Fotocopy transkrip nilai