Gaji Pendamping PKH 2023, Pendaftaran Dibuka Sampai Kapan, Cek Syarat dan Lokasi Penempatan

- 25 November 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji pendamping PKH 2023, pendaftaran dibuka sampai kapan, cek syarat dokumen dan lokasi penempatan.
Ilustrasi. Berapa gaji pendamping PKH 2023, pendaftaran dibuka sampai kapan, cek syarat dokumen dan lokasi penempatan. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensos_pkh

Adapun, besaran gaji pendamping PKH kabarnya akan sama di seluruh wilayah Indonesia yaitu Rp3 juta.

Baca Juga: Jawaban Soal Tes Kompetensi Rekrutmen Mitra Statistik 2024, Ini Gaji - Tugas Pendataan & Pengolahan Mitra BPS

Untuk sebagian daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rendah, gaji pendamping PKH terbilang tinggi.

Persyaratan untuk Pendamping Sosial PKH

  • Calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
  • Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.
  • Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
  • Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pendidikan minimal D3 atau S1 dalam bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, dengan pengalaman atau pelatihan di bidang pendampingan sosial atau pemberdayaan masyarakat diutamakan.
  • Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran, minimal MS Office.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
  • Tidak memiliki kedudukan, anggota, atau afiliasi dengan Partai Politik.
  • Tidak sedang dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata.
  • Calon harus bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
  • Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi dan ditempatkan di kecamatan sesuai domisili.

Baca Juga: Tugas Staf Pelaksana Gudang, Pelaksana Kancab dan Pelaksana Kanwil Bulog 2023, Ini Gaji Lulusan SMA hingga S1

Berikut berkas lamaran atau dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Pendamping PKH 2023:

1. Fotocopy KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotocopy Ijazah terlegalisir

4. Fotocopy transkrip nilai

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x