Jangan Panik, Ini Solusi Galbay Pinjol Legal 2023 Pakai Cara Aman, Bisa Keluar dari Jeratan Pinjol

- 3 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Jangan panik, solusi galbay pinjol legal 2023 pakai cara aman ini bisa keluar dari jeratan pinjol bunga dan utang menumpuk.
Ilustrasi - Jangan panik, solusi galbay pinjol legal 2023 pakai cara aman ini bisa keluar dari jeratan pinjol bunga dan utang menumpuk. /PIXABAY/Fotorech

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Galbay Pinjol Punya Risiko Tinggi, Ini Bahaya Pinjam uang di Pinjol hingga Terjerat Pinjaman Online

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Demikian informasi jangan panik, solusi galbay pinjol legal 2023 pakai cara aman ini bisa keluar dari jeratan pinjol bunga dan utang menumpuk.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah