Sekitar 80% dari formasi CPNS 2023 akan tersedia untuk pelamar non-ASN, sementara 20% sisanya akan tersedia untuk pelamar umum.
Baca Juga: Syarat Pendidikan dan Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar di Bagian Ini
Daftar gaji PNS 2023 beserta golongannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengetok kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan berlaku mulai tahun depan atau 2024. Berikut gaji PNS 2023:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600