Tak puas, korban dibawa ke tengah jalan lalu dilindas kepalanya menggunakan motor. Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian punggung, wajah, bibir, dan hidung. Usai kejadian, korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin Kota Sukabumi.
Warga yang mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Sementara pelaku utama yakni R masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.
Adapun pelaku yang sudah ditangkap, DMJ, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Iutlah informasi mengenai motif pengeroyokan perempuan di Sukabumi oleh 9 pria hingga kepalanya dilindas motor.***