2. Memiliki KTP dan KK.
3. Termasuk kedalam masyarakat kurang mampu atau miskin.
4. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
5. Bukan PNS, TNI, atau POLRI
Kendala pencairan BLT BPNT 2023 bisa dilaporkan penerima bansos kepada pendamping PKH atau aparatur desa setempat maupun dinas terkait.
Sementara masyarakat memenuhi syarat yang tidak terdaftar penerima BLT BPNT 2023 bisa mengusulkan diri dengan datang ke RT/RW/Kepala Desa dan kantor dinas sosial.
Pendaftaran KPM penerima BLT BPNT 2023 juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa di-download di Google Play Store.