Menelan ludah merupakan hal yang wajar karena ini merupakan salah satu peran penting dalam sistem pencernaan manusia.
Namun ternyata, ada menelan ludah yang dapat membatalkan puasa, ada pula yang tidak.
Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin, menelan ludah tidak membatalkan puasa sellama suci dan murni dari sumbernya meskipun sudah dikumpulkan terlebih dahulu.
وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ
“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh dan Sehari Bahasa Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia
Alasan menelan ludah tidak membatalkan puasa adalah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)
Sementra itu, Syekh Nawawi Banten dalam Kitab Nihayah Az-Zain, I/188 menerangkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan menelan ludah dapat membatalkan puasa, yakni sebagai berikut:
1. Sudah bercampur dengan sisa makanan