4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- cetak kartu Informasi Akun dan kartu pendaftaran Akun
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Pantiai mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Itulah cara dan alur pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru 2021 di website sscasn.bkn.go.id.***