Gagal Dapat Bansos Sembako? Tulis Aduan Kendala Anda Disini, BPNT Rp 200 Ribu Langsung Cair

- 8 Juni 2021, 20:11 WIB
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako /twitter.com/@KemensosRI

BERITA DIY - Bansos Sembako adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari pemerintah untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan sejumlah masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kriteria masyarakat yang berhak dapat bansos sembako yakni masyarakat yang terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, masyarakat perlu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat menerima bantuan.

Baca Juga: Cek Rekening! Bansos Rp2,4 Juta Cair Juni 2021, Cek Bantuan Sembako BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mengetahui apakah menjadi penerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat melakukan cek online melalui link berikut ini.

Besaran BPNT yang diberikan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp 2,4 per tahun. 

Bansos sembako ini diberikan dalam jangka satu tahun dan akan ditransfer setiap bulannya. Periodesasi penyaluran dilakukan hingga akhir Desember 2021.

Proses pencairan dapat dilakukan melalui bank Himbara atau melalui e-Warong terdekat. Namun, apabila pada proses pencairan terjadi kendala, Anda tidak perlu khawatir. 

Anda dapat melaporkan segala bentuk kendala ke nomor berikut.

Baca Juga: Hore! Bansos Kemensos Rp2,4 Juta Cair Juli 2021, Cek Bantuan Sembako BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

 

Apabila data anda tercantum pada daftar penerima bansos sembako 2021 namun terdapat kendala pada proses pencairan dana, anda dapat segera melaporkanya secara mandiri dengan mudah.

Anda dapat menuliskan aduan dan  melalui email ke [email protected].

Selain itu juga dapat juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Aduan kamu akan segera diproses dan mendapatkan solusi dari admin yang bertugas.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x