BERITA DIY - Simak jadwal libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, berikut ini daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama resmi dari pemerintah.
Libur panjang adalah salah satu momentum yang dinantikan oleh masyarakat terutama pekerja.
Momen libur panjang dapat digunakan dalam berbagai guna mengurangi rasa penat selama bekerja.
Jelang akhir tahun ini, terdapat salah satu momentum untuk libur panjang yaitu Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Senin, 25 Desember 2023 tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kemudian satu pekan setelahnya kembali ada hari libur nasional untuk Tahun Baru 2024 pada hari Senin, 1 Januari 2024.
Selain itu terdapat juga cuti bersama yang juga bisa menjadi hari libur berkaitan dengan Hari Raya Natal.
Penetapan cuti bersama tersebut resmi dari pemerintah yaitu pada Selasa, 26 Desember 2023.
Baca Juga: Link Download Kalender Tahun 2024 Lengkap dengan Jadwal Libur, Tanggal Merah, dan Hari Besar
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama tersebut, maka setidaknya selama 2 pekan berturut-turut terdapat libur panjang atau long weekend.
Berikut daftar tanggal merah, libur nasional, maupun cuti bersama resmi dari pemerintah selama bulan Desember 2023
Momen Libur Hari Raya Natal 2023
- Sabtu, 23 Desember 2023: libur akhir pekan.
- Minggu, 24 Desember 2023: libur akhir pekan.
- Senin, 25 Desember 2023: libur nasional Hari Raya Natal.
- Selasa, 26 Desember 2023: cuti bersama Hari Raya Natal.
Momen Libur Tahun Baru 2024
- Sabtu, 30 Desember 2023: libur akhir pekan.
- Minggu, 31 Desember 2023: libur akhir pekan.
- Senin, 1 Januari 2024: libur nasional Tahun Baru 2024.
Untuk daftar libur nasional dan cuti bersama lainnya dapat dilihat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri berikut:
Link Download SKB 3 Menteri PDF
- SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama 2023: KLIK DI SINI.
- SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama 2024: KLIK DI SINI.
Demikian jadwal libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, berikut ini daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama resmi dari pemerintah.***