Berani Galbay Pinjol? Siap-siap Bahaya Ini Akan Menimpa Debitur Pinjaman Online

8 September 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Berani galbay pinjol di aplikasi ini, siap-siap bahaya ini akan menimpa debitur pinjaman online, cek apa saja risiko. /Unsplash.com/Mathieu Stern

BERITA DIY - Berikut informasi berani galbay pinjol di aplikasi ini, siap-siap bahaya ini akan menimpa debitur pinjaman online, cek apa saja risiko.

Debitur gagal bayar (galbay) pinjol perlu waspada jika menunggak utang di beberapa aplikasi pinjaman online.

Beberapa risiko tentu harus dihadapi debitur jika galbay pinjol di aplikasi pinjaman online yang dipilih.

Bahaya galbay pinjol salah satunya ialah akan didatangi debt collector atau DC lapangan ke rumah.

Baca Juga: Pinjol yang Tidak Ada atau Tanpa DC Lapangan 2023 dan Masuk BI Checking Update Terbaru

Pelaku galbay pinjol di beberapa aplikasi pinjaman online akan didatangi DC lapangan untuk menagih utang.

Selain itu dampak lain galbay pinjol ialah riwayat kredit macet akan otomatis tercatat pada SLIK OJK atau BI Checking.

Berikut bahaya atau risiko ketika galbay pinjol atau gagal bayar di pinjaman online:

1. Denda Keterlambatan

Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan Hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka pemberi pinjaman berhak mengajukan denda keterlambatan.

Baca Juga: Akibat Galbay Pinjol Skor BI Checking Tinggi, Ini Cara Membersihkan Kredit Skor SLIK OJK

Nantinya jumlah dana yang harus diserahkan kepada pihak pinjaman online akan semakin besar dari jumlah awal.

2. Di-Blacklist SLIK OJK

Jika pelunasan pinjaman online tidak diselesaikan pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam.

Adapun SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama Anda masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kedepannya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.

Baca Juga: Galbay Pinjol Punya Risiko Tinggi, Ini Bahaya Pinjam uang di Pinjol hingga Terjerat Pinjaman Online

3. Penagihan oleh Debt Collector

Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih belum menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.

Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan.

Akan lebih parah resikonya jika Anda sampai terjerat pinjol ilegal. Karena resiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri.

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalanmu yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar Anda menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel.

Baca Juga: DC Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah 2023 Terbaru dan Sampai kapan Debt Collector Berhenti Menagih?

4. Penyitaan Barang

Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak dapat membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur.

Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan jaminan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.

Demikian informasi berani galbay pinjol di aplikasi ini, siap-siap bahaya ini akan menimpa debitur pinjaman online, cek apa saja risiko.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler