Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Cek Daftar Pinjol OJK dan Lakukan Hal Ini Jika Diteror DC

21 Oktober 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Cek daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror DC. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITA DIY - Berikut kiat setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar, daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror dept collector (DC).

Penindakan pinjaman online atau pinjol ilegal terus dilakukan oleh pemerintah.

Adapun pinjol ilegal adalah aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK dengan surat resmi administrasi dari pemerintah.

Terkait beroperasinya pinjol ilegal, bahkan sampai jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2021 lalu.

Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Bunga Rendah Pinjam Uang Tanpa Jaminan Terpercaya OJK 2022

Jika pinjam uang di pinjol ilegal tidak usah dibayar?

Menurut Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), agar tidak usah membayar pinjol ilegal setelah pinjam uang di sana.

Pasalnya, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban (pinjol ilegal-red) jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis 11 November 2021 lalu.

Mahfud MD menjelaskan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP).

Dalam pelaporan terhadap pinjol ilegal, sejumlah pasal bisa digunakan dari pasal 368 KUH Pidana pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, UU perlindungan konsumen, serta UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Yang pasti, agar tidak terjerat pnjol ilegal, diimbau agar masyarakat untuk melihat ciri-ciri pinjol dan mengecek di daftar pinjol OJK.

Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghapus Data Pinjaman Online Tak Resmi OJK Gagal Bayar

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri pinjol ilegal:

Yang pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Kedua, suku bunga pinjol ilegal bisa mencapai 1 persen - 4 persen.

Ketiga, jangka waktu pelunasan pinjol ilegal singkat tidak sesuai kesepakatan.

Keempat, pihak pinjol ilegal meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Baca Juga: Cek 4 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Bunga Rendah

Kemudian, pinjol ilegal juga akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Setelahnya, akan ada penagih utang atau dept collector dari pinjol ilegal yang akan meneror para nasabah dengan intimidasi hingga pelecehan.

Terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Anda bisa cek daftar pinjol OJK dan pinjol ilegal di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online OJK Terpercaya 2022, Pinjol Legal Bunga Rendah Tanpa Agunan Cepat Cair Lewat HP

Demikian alasan setelah pinjam uang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Cek daftar pinjol OJK dan lakukan hal ini jika diteror DC.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler