Benarkah Perilaku Gilang 'Bungkus' Termasuk Fetish ?

- 31 Juli 2020, 16:31 WIB
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun twitter @m_fikris tentang perilaku fetish berkedok riset.
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun twitter @m_fikris tentang perilaku fetish berkedok riset. /twitter.com/@m_fikris

BERITA DIY - Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya Jawa Timur, Gilang menjadi perbincangan di dunia maya. Hingga hari ini nama Gilang masih menempati urutan atas trending topik di twitter.

Gilang menjadi viral lantaran perilakunya meminta orang lain untuk membungkus dirinya seperti pocong menggunakan kain jarik. Gilang beralasan bahwa ini dilakukannya untuk penelitian di kampusnya. Hal ini pertama kali diungkap pemilik akun twitter @m_fikris.

Perilaku Gilang "Bungkus" ini kemudian ramai dikenal sebagai fetish. Padahal istilah fetish sendiri pada dasarnya merupakan ketertarikan atau rangsangan secara seksual tapi pada organ-organ atau anggota tubuh non-seksual atau pada benda-benda non seksual.

Karenanya, perilaku Gilang "Bungkus" ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli kesehatan.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan Gilang itu fetish atau bukan". ujar Nirmala Ika, Psikolog klinis dewasa dikutip beritadiy.pikiran-rakyat.com dari laman Antara, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Sedang Viral di Twitter, Fetis Terhadap Pembungkus Kain

Nirmala mencontohkan, seorang fetish bisa terangsang ketika melihat ibu jari orang lain, atau benda-benda lain seperti sarung tangan, pakaian, yang sebenarnya dianggap biasa orang orang lain.

Seseorang sulit dikategorikan sebagai fetish jika masih bisa menjaga dirinya meskipun memiliki dorongan seksual pada benda-benda non seksual. Apalagi jika orang tersbut tidak menyakiti dan merugikan orang lain, maka tidak bisa disebut sebagai fetish dalam pengertian negatif.

Baca Juga: Viral, 2 JAM nggak ngapa-ngapain Ditonton Jutaan Orang di Youtube

Sementara jika sebaliknya, perilaku ini akan menimbulkan efek negatif.

"Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu, misalnya sampai mencuri, atau bahkan melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan" terang Nirmala.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x