Update Kasus Viral Mario Dandy: Kondisi Korban hingga AG yang Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

- 1 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, disertai kondisi terkini korban hingga pemeriksaan psikologi forensik saksi AG.
Ilustrasi - Simak update kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, disertai kondisi terkini korban hingga pemeriksaan psikologi forensik saksi AG. /UNSPLASH/@riankyoto_

Atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David, diketahui Mario terjerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Berdasarkan pasal yang menjerat Mario Dandy sebagai tersangka utama, dirinya kini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Contoh Biografi Diri Sendiri Menceritakan Hal yang Menarik Selama SMA, SMK, hingga Mahasiswa Secara Singkat

“Tapi yang jelas ini ada ya, bahasa anomia ya, trauma kepala ya, kita semua tahu juga. Tapi apa itu yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang ya,” tambah dr Franz.

Dilansir dari PMJ NEWS, Mario Dandy selaku tersangka utama atau pelaku penganiayaan merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Imbas dari tertangkapnya Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan, saat ini Rafael Alun Trisambodo telah dicabut dari jabatannya sebagai Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: Diffuse Axonal Injury Adalah Apa? Kondisi yang Dialami David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Namun atas hasil temuan kekayaan dan properti yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, di mana kerap dipamerkan melalui akun media sosial istri maupun Mario Dandy kini dirinya akan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, 1 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x