Viral Ribuan WNA China dapat KTP Untuk Pemilu 2024? Cek Fakta di Sini dan Keterangan Resmi Dukcapil Tersaji

- 12 Januari 2023, 15:40 WIB
Begini KTP WNA yang katanya dibagian kepada ribuan warga asing China untuk Pemilu 2024.
Begini KTP WNA yang katanya dibagian kepada ribuan warga asing China untuk Pemilu 2024. /Tangkap layar kependudukan.denpasarkota.go.id

Sementara itu, syarat menjadi pemilih Pemilu 2023 dapat disimak di bawah:

1. Pemilih harus WNI,

2. Genap berumur 17 tahun saat pemilihan,

Baca Juga: Link Download Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024 PDF, Ini Bocoran Kisi-Kisi Soal Seleksi Panitia Pemungutan Suara

3. Tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya,

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

5. Berdomisili di wilayah administratif sesuai KTP elektronik,

6. Tidak sedang aktif sebagai anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: 15 Contoh Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 PDF Gratis Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwal Seleksi

Dengan dilihat dari syarat di atas, WNA yang meskipun punya KTP tetap tidak bisa lakukan pemilihan karena ia bukan WNI.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x