Sementara itu, syarat menjadi pemilih Pemilu 2023 dapat disimak di bawah:
1. Pemilih harus WNI,
2. Genap berumur 17 tahun saat pemilihan,
3. Tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya,
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
5. Berdomisili di wilayah administratif sesuai KTP elektronik,
6. Tidak sedang aktif sebagai anggota TNI atau Polri.
Baca Juga: 15 Contoh Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 PDF Gratis Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwal Seleksi
Dengan dilihat dari syarat di atas, WNA yang meskipun punya KTP tetap tidak bisa lakukan pemilihan karena ia bukan WNI.