Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan WNA bisa punya e-KTP tapi tidak bisa digunakan untuk mengikuti Pemilu di Indonesia.
KTP untuk WNA sendiri sebetulnya memang ada. Hal itu dibutuhkan buat warga asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar mempermudah urusan administrasi.
Penerbitan KTP untuk WNA sendiri telah dilakukan sejak tahun 1977. Pada masa kini, KTP untuk WNA jelas sangat diperlukan.
Adapun WNA yang berhak terima KTP Indonesia adalah warga asing di atas usia 17 tahun yang sudah memiliki izin tinggal.
KTP WNA akan sangat berguna untuk hal-hal seperti pembukaan rekening di Indonesia, vaksin, akses PeduliLindungi, tiket perjalanan, dan lain-lain.
Namun, untuk Pemilu, KTP WNA tidak akan berlaku. Hal itu lantaran kewarganegaraan asing tidak memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu.
Apabila WNA mendapatkan KTP, itu bukan berarti WNA menjadi WNI. Syarat warga asing mendapatkan kewarganegaraan RI adalah dengan naturalisasi.
Bahkan, KTP WNA punya bentuk yang lain dengan KTP WNI. Di mana KTP WNA berwarna oranye, tidak seperti KTP WNI yang berwarna biru.