Buntut kasusnya dengan IDI membuat Jerinx SID dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara. . Jerinx SID divonis satu tahun 2 bulan atas unggahannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'Kacung WHO'. . Atas vonis 14 bulan yang dijatuhkan pada Jerinx SID, dr. Tirta pun mengungkap pendapatnya. . "14 bulan @jrxsid, dipotong masa tahanan, jrx mash 7-8 bulan di penjara kalo tim legalnya menerima vonis ini dan ga ajuin banding," kata dr. Tirta mengawali, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @dr.tirta yang diunggah 19 November 2020. .