BERITA DIY - Mudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara, PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya.
Dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, menjadi hanya Rp85.000 saja. Dengan demikian bisa mengurangi bebas biaya perjalanan udara penumpang.
"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Buruan Daftar, Ini Syarat dan Cara Cek BLT PKH Kemensos Rp 500 Ribu per KK yang Cair Bulan Ini
Rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Seluruh Tenaga Honorer Akan Diberi BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan, Cek Infonya di Sini
Adapun 8 bandara tersebut adalah:
1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
2. Bandara Juanda Surabaya.
3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
5. Bandara Internasional Yogyakarta.
6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
7. Bandara Adi Soemarmo Solo.
8. Bandara Sentani Jayapura.
Faik Fahmi mengatakan, layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu yang bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.