Aturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai Hari Ini 30 Agustus 2022, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

- 30 Agustus 2022, 10:15 WIB
Ketahui aturan terbaru naik kereta api jarak jauh mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ketahui aturan terbaru naik kereta api jarak jauh mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay

BERITA DIY – Info aturan naik kereta api terbaru mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022, salah satunya yaitu bagi usia 18 tahun ke atas kini wajib booster atau sudah mendapatkan vaksinasi dosis tiga.

Terdapat aturan terbaru naik kereta api mulaii hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022 merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 84 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2022.

Adapun aturan terbaru tersebut berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga kini wajib vaksin booster.

Sebelumnya, pada aturan naik kereta api per tanggal 15 Agustus 2022 atau dari SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 menjelaskan bahwa penumpang usia 18 tahun ke atas yang belum vaksin booster diperbolehhkan membawa hasil negatif RT – PCR, namun kini sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus 2022, Bebas Tes Antigen dan PCR, Hanya Vaksin Booster

“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” lengkap Joni Martinus VP Public Relations KAI dikutip Tim Berita DIY dari laman resmi kai.id, Selasa, 30 Agustus 2022.

PT KAI juga membantu para penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) dengan menyediakan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI.

Selengkapnya, dikutip dari kai.id, berikut aturan naik kereta api terbaru mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022:

Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin booster
  • WNA perjalanan dari luar negeri wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Daftar Stasiun Rute Kereta Joglosemarkerto 2022: Jadwal, Harga Tiket KA, dan Syarat Naik Kereta Api

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x