Cara Bikin NPWP Online via HP, Cek Daftar dan Syarat Serta Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak

- 24 September 2021, 18:02 WIB
Cara bikin NPWP secara online via HP, caranya cukup mudah, masyarakat tinggal akses www.ereg.pajak.go.id. Dan ikuti tahap pendaftaran yang ada.
Cara bikin NPWP secara online via HP, caranya cukup mudah, masyarakat tinggal akses www.ereg.pajak.go.id. Dan ikuti tahap pendaftaran yang ada. /Tangkap layar Indonesia.go.id
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah

Cara bikin NPWP online melalui HP

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda.
  2. Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  3. Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  4. Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  5. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  6. Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  7. Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
  8. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  9. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  10. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  11. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  12. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  13. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  14. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  15. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
    Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  16. Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  17. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

Demikian cara membuat NPWP online secara online melalui HP dengan akses www.ereg.pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x