Muncul Desakan Haruna Soemitro Keluar dari EXCO PSSI, Apa Itu Komite Eksekutif dan Aturan Pemberhentiannya

- 17 Januari 2022, 17:00 WIB
Simak aturan pemberhentian anggota EXCO PSSI berdasar statuta tahun 2019 usai viral tentang desakan pemecatan Haruna Soemitro oleh netizen.
Simak aturan pemberhentian anggota EXCO PSSI berdasar statuta tahun 2019 usai viral tentang desakan pemecatan Haruna Soemitro oleh netizen. /Tangkap layar pssi.org

BERITA DIY - Kenali apa itu EXCO PSSI yang dijabat oleh Haruna Soemitro lengkap dengan aturan pemberhentian yang dapat dilakukan.

Usai muncul dengan salah satu video podcast yang mengomentari pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong, Haruna Soemitro kembali menadi sorotan dari publik netizen yang memintanya keluar dari jabatan EXCO.

Dalam media sosial Twitter sendiri muncul beberapa hastag seperti Haruna Out yang diketahui meminta untuk Haruna Soemitro dapat segera menanggalkan jabatannya dalam EXCO PSSI yang disandang oleh dirinya.

Baca Juga: Profil Haruna Soemitro, Viral dengan Hastag di Twitter Usai Kritik Shin Tae Yong: Karier dan Kontroversi

Berbagai cuitan pun kemudian menghiasi laman Twitter yang membahas Haruna Soemitro yang dikenal sebagai EXCO PSSI yang kemudian menjadi viral dan mengisi trending bahkan hingga sampai saat ini.

Banyak kalangan menilai Haruna Soemitro sebagai salah satu anggota EXCO PSSI dinilai telah lalai dalam memberikan pendapat mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Shin Tae Yong yang menangani Timnas Indonesia.

Lantas apa sebenarnya jabatan anggota EXCO PSSI atau dikenal dengan Komite Eksekutif tersebut dan seperti apa aturan yang dapat dilakukan dalam pemberhentian anggota? simak ulasan artikel ini.

Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Persib Bandung Liga 1 2021 Hari Ini Terbaru hingga Februari 2022 Lengkap Peringkat Berapa

Lebih lanjut, mengenai apa EXCO PSSI atau Komite Eksekutif sendiri sebelumnya telah tertulis dalam aturan yang diberlakukan oleh federasi sepakbola Indonesia tersebut melalui statuta PSSI tahun 2019.

Berdasarkan dari statuta PSSI pada Pasal 40 terdapat berbagai fungsi atau tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh EXCO PSSI atau Komite Eksekutif dalam masa periodenya guna membantu Ketua Umum.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: Statuta PSSI 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x