BERITA DIY - Pembelajaran secara daring telah berjalan kurang lebih sembilan bulan, tepatnya sejak Covid-19 mulai menjarah ke Indonesia.
Dinamika pembelajaran daring tidak langsung dapat diterima begitu saja. Tidak sedikit baik siswa maupun orang tua menyuarakan penolakanya atas diberlakukanya sistem ini.
Bukan tanpa alasan, munculnya pro dan kontra tentang pembelajaraan daring ini dilatarbelakangi oleh kendala seperti tidak memadahinya fasilitas penunjang, kesiapan mental dan masih banyak lagi.
Namun, keputusan tersebut akhirnya tetap dijalankan untuk meminimalisir angka kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini agar Cair
Menanggapi timbulnya keresahan dan juga pertanyaan mengenai kapan pembelajaran luring atau tatap muka akan mulai dibuka, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini
Melalui siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.