Apa Tanggungjawab Guru kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Modul 3 FPPN Topik 3 PPG

Berita DIY - 18 Jun 2025, 16:42 WIB
Penulis: MR Firmansyah
Editor: Tim Berita DIY
Ulasan mendalam tentang tanggung jawab seorang guru terhadap profesinya menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, lengkap penjelasan.
Ulasan mendalam tentang tanggung jawab seorang guru terhadap profesinya menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, lengkap penjelasan. /PEXELS/ Christina Morillo

BERITA DIY - Menjadi guru di Indonesia bukan hanya soal menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga soal menjaga amanah besar sebagai pendidik dan figur teladan di tengah masyarakat. Hal inilah yang secara tegas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Dalam Modul 3 FPPN Topik 3 PPG, tanggung jawab seorang guru dijabarkan secara mendalam, agar setiap pendidik memahami peran strategisnya dalam membangun generasi bangsa.

Menegakkan Integritas dan Kode Etik

Setiap guru memiliki kewajiban untuk selalu bertindak sesuai prinsip moral, hukum, serta etika profesi. Pasal 8 Permendikbudristek menegaskan bahwa guru wajib memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai panduan moral dan sikap hidup.

Tidak hanya itu, guru harus berperilaku jujur, bertanggung jawab, transparan, dan menjaga nama baik profesi. Dengan demikian, guru diharapkan menjadi teladan utama, baik bagi peserta didik maupun bagi lingkungan sekitarnya (id.scribd.com).

Menjadi Sumber Teladan untuk Menumbuhkan Cinta Tanah Air

Tugas seorang guru bukan hanya mencerdaskan otak, tetapi juga menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.

Sikap bangga sebagai warga negara, semangat menjaga persatuan, dan perilaku yang mendukung pembangunan bangsa perlu ditanamkan melalui keteladanan sehari-hari.

Di dalam ruang kelas maupun di luar, seorang guru diharapkan selalu menampilkan sikap nasionalisme agar peserta didik terbiasa berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Halaman:

Tags

Terkini