Semakin tinggi jenjang pendidikan penerima, maka nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023 juga meningkat. Di mana siswa SD akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud sebesar Rp450 ribu.
Kemudian siswa SMP mendapatkan bantuan uang Rp750 ribu. Lalu siswa SMA akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.
Sebagai informasi, bantuan biaya pendidikan tersebut diperuntukan untuk siswa umur 6-21 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk siswa yang tidak memiliki KIP masih bisa mendaftar sebagai penerima bantuan biaya pendidikan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun jika tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desa/Kelurahan setempat. Lalu mengajukan ke Dinas Pendidikan atau pihak sekolah.
Terdapat syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud selain KIP, salah satunya yaitu peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud: