Pendaftaran PIP 2023 tak bisa dilakukan secara online dan hanya diterima apabila siswa memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Berikut syarat penerima PIP 2023 bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang telah diatur oleh Kemdikbud:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan, atau tidak mampu, termasuk dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan.
4. Terkena dampak bencana.
5. Tidak bersekolah.