Akan tetapi peraturan tersebut digunakan pada pelaksanaan bantuan PIP Kemdikbud tahun lalu, sedangakan untuk tahun ini bisa saja mengalami perubahan.
Hal yang pasti dan perlu dilakukan oleh para penerima PIP Kemdikbud supaya bantuan bisa cair adalah aktivasi rekening.
Aktivasi rekening wajib dilakukan oleh siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK yang baru saja ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud termasuk pada tahun 2023.
Selain itu siswa penerima yang mengalami kenaikan jenjang pendidikan dari SMP sederajat menjadi SMA sederajat juga perlu melakukan aktivasi rekening karena perbedaan bank penyalur.
Siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK sederajat yang bisa melakukan aktivasi rekening hanyalah siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud.
Aktivasi rekening penerima bantuan PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan cara berikut: