Lalu PIP tahap kedua cair kepada siswa SD-SMA yang merupakan usulan Dinas Pendidikan atau lembaga lain termasuk DPR/DPRD.
Baca Juga: Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2023: Cek Info Terbaru Penerima Rp 1 Juta dan Jadwal Kapan Cair
Kemudian PIP tahap ketiga disalurkan untuk siswa SD-SMA yang merupakan penerima baru sehingga harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Lebih lanjut, syarat siswa SD-SMA bisa jadi penerima PIP 2023 antara lain:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan, atau tidak mampu, termasuk dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima di Pip.kemdikbud.go.id, Kapan PIP Kemdikbud 2023 Cair untuk Siswa SD-SMA?
4. Terkena dampak bencana.