2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
6. Kirim
Cara Daftar PIP dengan Usul ke Sekolah atau Dapodik
Cara daftar PIP Kemdikbud kedua ini berlaku bagi daera dimana saja yaitu dengan usul ke sekolah atau Dapodik, agar dapat KIP dan tercatat sebagai layak PIP, ini caranya:
1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.