2. Termin 2: bulai Mei sampai September
Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
3. Termin 3: bulan Oktober sampai Desember
Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023, siswa bisa menanyakan ke pihak sekolah atau memantau dari akun instagram @sobatpip dan @puslapdik_dikbud.
Informasi pentingnya lagi, pencairan PIP Kemdikbud dari termin 1 hingga 3 hanya berlaku satu kali bagi masing-masing siswa KIP pemilik NIK dan NISN. Artinya, kalau sudah menerima PIP di termin 1 maka termin selanjutnya tidak akan dapat lagi.
Nominal yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK juga akan berbeda-beda, hanya siswak KIP dengan kriteria NIK, NISN ini yang dapat nominal PIP Kemdikbud 2023 diangka Rp1 juta.