Tentunya PIP Kemdikbud 2023 tak akan disalurkan untuk siswa begitu saja. Siswa yang bisa menjadi penerima bantuan harus memenuhi syarat yakni:
1. Memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
- Login Sipintar pip.kemdikbud.go.id atau klik link https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)