- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Berikut cara daftar PIP Kemdikbud:
1. Peserta didik yang belum terdaftar pada data DTKS, dapat datang ke Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi mengenai DTKS.
2. Untuk peserta didik yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat mengajukan bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Namun jika peserta didik tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW, Desa/Kelurahan.